Pulau Sumatera, yang sering disebut sebagai “jantung ekologis” Indonesia, kembali menjadi korban tragedi lingkungan yang memilukan. Sepanjang akhir 2025, bencana seperti banjir bandang, longsor, dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah menewaskan ratusan jiwa dan merusak ribuan hektare lahan. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), siklon tropis Senyar pada 24-30 November 2025 memicu curah hujan ekstrem lebih dari 300 mm per hari, memperburuk kerusakan ekologis yang sudah akut.
Namun, di balik fenomena alam ini, terdapat kegagalan sistematis dalam penegakan hukum lingkungan, yang tidak hanya mempercepat degradasi alam tetapi juga mengancam hak keberlanjutan masyarakat.
Akar Masalah: Deforestasi dan Kebijakan Permisif
Bencana ekologis di Sumatera bukanlah kejadian acak, melainkan akumulasi “dosa ekologis” dari kerusakan ekosistem hulu daerah aliran sungai (DAS). Patut diduga banjir bandang November 2025 disebabkan oleh deforestasi massal, pertambangan ilegal, dan konversi lahan untuk perkebunan sawit. Data Mongabay mencatat bahwa lebih dari 800 korban jiwa akibat banjir dan longsor parah membuktikan kegagalan pemulihan ekosistem hutan di pulau ini.
Dari aspek hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) seharusnya menjadi benteng utama. UU ini mewajibkan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan sanksi pidana bagi pelaku kerusakan. Namun, penegakan hukum sering kali lemah karena konflik kepentingan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyegel tujuh subjek hukum yang diduga perusak hutan terkait banjir Sumatera, termasuk operasi gabungan di Bentang Alam Seblat yang mengidentifikasi perambahan 8.500 hektare hingga 10 Desember 2025. Meski demikian, Dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI Menteri Kehutanan menyatakan masih menyelidiki 12 perusahaan yang diduga menjadi biang kerok, dengan nama-nama yang dirahasiakan untuk alasan investigasi.
Ini menunjukkan bahwa respons negara lebih reaktif daripada preventif, di mana politik hukum kehilangan arah dan negara ditunggu keberanian untuk menindak pelaku besar.


