Keempat, pengembangan pendekatan sosiologis dalam pendidikan hukum. Calon sarjana hukum tidak hanya dibekali dengan pemahaman normatif, tetapi juga kemampuan membaca realitas sosial dan memahami hukum sebagai fenomena sosial.

Penutup

Kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat merupakan tantangan fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial tempat ia berlaku. Ketika hukum tertulis terlalu jauh dari realitas sosial, hukum kehilangan legitimasi dan efektivitasnya.

Oleh karena itu, upaya menjembatani kesenjangan tersebut harus menjadi agenda penting dalam reformasi hukum nasional. Hukum yang baik bukan hanya hukum yang sah secara formal, tetapi juga hukum yang hidup, diterima, dan dirasakan adil oleh masyarakat. Dengan mengintegrasikan hukum tertulis dan living law secara harmonis, sistem hukum Indonesia dapat bergerak menuju keadilan yang lebih substantif dan berkelanjutan. (*)