Ketiga, faktor lemahnya penegakan hukum. Ketika hukum tertulis tidak ditegakkan secara konsisten dan adil, masyarakat cenderung kembali pada norma sosial atau hukum tidak tertulis yang dianggap lebih efektif dan adil. Praktik diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi dalam penegakan hukum semakin memperlebar jarak antara hukum formal dan realitas sosial.
Keempat, faktor perubahan sosial yang cepat. Perkembangan teknologi, urbanisasi, dan globalisasi telah mengubah pola interaksi sosial masyarakat dengan cepat. Sementara itu, hukum tertulis sering kali tertinggal dan tidak responsif terhadap perubahan tersebut. Akibatnya, muncul ruang kosong hukum yang diisi oleh norma sosial baru yang belum diakomodasi secara formal.
Contoh Kesenjangan dalam Praktik Hukum
Kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat dapat ditemukan dalam berbagai contoh konkret. Dalam bidang hukum pidana, misalnya, masih banyak kasus penyelesaian konflik secara adat atau kekeluargaan yang dianggap lebih adil oleh masyarakat dibandingkan proses peradilan formal. Meskipun hukum pidana bersifat publik dan negara memiliki kewenangan penuh untuk menuntut, praktik penyelesaian di luar pengadilan tetap berlangsung dan diterima secara sosial.


