Di Indonesia, konsep living law sering dikaitkan dengan hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan konstitusional ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia secara normatif mengakui pluralitas hukum. Namun, dalam praktiknya, pengakuan tersebut sering kali bersifat simbolik dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam penegakan hukum.

Faktor-Faktor Penyebab Kesenjangan

Kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural, kultural, dan politis.

Pertama, faktor pembentukan hukum yang elitis dan sentralistik. Banyak peraturan perundang-undangan disusun oleh elite politik dan birokrasi tanpa partisipasi publik yang memadai. Akibatnya, hukum yang dihasilkan cenderung mencerminkan kepentingan pembuatnya, bukan kebutuhan nyata masyarakat. Ketika hukum tersebut diterapkan, masyarakat merasa asing dan tidak memiliki rasa memiliki terhadap norma hukum tersebut.

Kedua, faktor keberagaman sosial dan budaya. Indonesia merupakan negara dengan tingkat pluralitas yang sangat tinggi, baik dari segi budaya, adat istiadat, maupun struktur sosial. Hukum tertulis yang bersifat nasional sering kali mengabaikan keragaman tersebut dan menerapkan standar yang seragam. Dalam kondisi demikian, hukum tertulis sulit menyesuaikan diri dengan konteks lokal yang memiliki norma dan mekanisme penyelesaian masalah sendiri.