Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat di Indonesia. Pembahasan meliputi konsep teoretis tentang hukum tertulis dan living law, faktor-faktor penyebab terjadinya kesenjangan, contoh konkret dalam praktik hukum, serta dampaknya terhadap legitimasi hukum dan keadilan. Pada bagian akhir, artikel ini juga menawarkan refleksi kritis dan rekomendasi untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Konsep Hukum Tertulis dan Hukum yang Hidup di Masyarakat
Hukum tertulis merupakan hukum yang dibentuk melalui mekanisme formal kenegaraan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan berbagai produk hukum lainnya. Hukum ini bersifat mengikat secara yuridis, memiliki kepastian formal, dan dapat dipaksakan melalui aparat penegak hukum. Dalam tradisi positivisme hukum, hukum tertulis dipandang sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah, karena lahir dari otoritas yang berwenang.
Sebaliknya, hukum yang hidup di masyarakat atau living law merujuk pada norma, kebiasaan, dan nilai yang secara nyata dipraktikkan dan ditaati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Konsep ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran Eugen Ehrlich yang menegaskan bahwa pusat perkembangan hukum tidak selalu berada pada undang-undang atau putusan pengadilan, melainkan pada masyarakat itu sendiri. Hukum yang hidup mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepentingan sosial yang berkembang secara dinamis.


