Penulis : Elza Oktavia S., S.H., (Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

HUKUM pada hakikatnya tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis yang dibuat oleh negara, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai, kebiasaan, dan praktik sosial yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, realitas hukum sering kali menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum tertulis (law in the books) dan hukum yang hidup di masyarakat (living law atau law in action). Kesenjangan ini menjadi persoalan klasik dalam studi sosiologi hukum dan filsafat hukum, karena hukum yang secara normatif dirancang untuk menciptakan ketertiban dan keadilan justru kerap tidak efektif, bahkan menimbulkan ketidakadilan, ketika diterapkan tanpa mempertimbangkan realitas sosial.

Fenomena tersebut tampak dalam berbagai bidang, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, hingga hukum administrasi negara. Banyak peraturan perundang-undangan yang secara formal sah dan mengikat, namun tidak sepenuhnya dipatuhi atau diterima oleh masyarakat. Sebaliknya, norma-norma sosial dan hukum adat yang hidup dan ditaati masyarakat sering kali tidak memperoleh pengakuan yang memadai dalam sistem hukum nasional. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa hukum tertulis sering kali gagal mencerminkan hukum yang hidup di masyarakat, dan apa implikasinya terhadap penegakan hukum dan keadilan sosial?

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat di Indonesia. Pembahasan meliputi konsep teoretis tentang hukum tertulis dan living law, faktor-faktor penyebab terjadinya kesenjangan, contoh konkret dalam praktik hukum, serta dampaknya terhadap legitimasi hukum dan keadilan. Pada bagian akhir, artikel ini juga menawarkan refleksi kritis dan rekomendasi untuk menjembatani kesenjangan tersebut.