1. Hilangnya Rasionalitas Pemilih
Politik uang menggeser partisipasi politik dari ranah rasional ke transaksi material. Pemilih tidak lagi mempertimbangkan kualitas kandidat, melainkan nilai materi yang diterima.
2. Reproduksi Ketimpangan Kekuasaan
Elite yang memiliki modal besar lebih mungkin menang pemilu, sehingga pemimpin yang lahir dari proses politik uang cenderung korup dan menggunakan jabatan untuk mengembalikan modal kampanye.
3. Erosi Kepercayaan Publik
Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemilu dan menganggap bahwa politik adalah arena transaksi, bukan perjuangan untuk kepentingan publik.
4. Budaya Politik Transaksional
Dalam jangka panjang, politik uang menjadi budaya yang diwariskan lintas generasi, membuat perubahan politik yang substantif semakin sulit.
Upaya Pencegahan dalam Pendekatan Hukum dan Kultural
Beberapa ahli hukum (Ruslan, 2025; Nail, 2018) menekankan bahwa pencegahan politik uang tidak dapat hanya mengandalkan instrumen hukum. Pendekatan normatif perlu dipadukan dengan strategi kultural dan pendidikan politik agar perubahan terjadi secara berkelanjutan.
1. Penguatan Penegakan Hukum
• Peningkatan kapasitas Bawaslu dan KPU.
• Penerapan sanksi administratif dan pidana secara konsisten.
• Pelibatan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.
2. Reformasi Sistem Kampanye
• Transparansi pembiayaan kampanye.
• Pembatasan kegiatan yang rawan penyalahgunaan seperti konser atau bagi-bagi hadiah.
• Pendanaan kampanye yang lebih ketat dan akuntabel.
3. Pendidikan Politik dan Literasi Demokrasi

