Jakarta — Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) resmi menyepakati Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia–EAEU atau Indonesia-EAEU FTA. Kesepakatan ini mencakup pembukaan akses pasar barang, fasilitasi perdagangan, serta penguatan kerja sama ekonomi antara kedua pihak.
Dalam perjanjian tersebut, EAEU memberikan preferensi tarif sebesar 90,5 persen dari total pos tarif, yang mencakup 95,1 persen dari total nilai impor EAEU dari Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses produk Indonesia ke kawasan Eurasia sekaligus memperkuat kerangka hukum perdagangan bilateral.
Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bersama jajaran Komisi Uni Ekonomi Eurasia di St Petersburg, Rusia, pada Minggu (21/12), di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Uni Ekonomi Eurasia. Prosesi tersebut disaksikan para kepala pemerintahan negara anggota EAEU, termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin.
Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan salam dari Presiden Prabowo Subianto kepada para pemimpin negara EAEU. Ia menegaskan bahwa Indonesia-EAEU FTA menandai babak baru kemitraan strategis antara Indonesia dan kawasan Eurasia yang memiliki potensi pasar besar, sumber daya kuat, serta produk yang saling melengkapi dalam rantai perdagangan global.
“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk membuka pasar baru bagi pelaku usaha Indonesia, hari ini saya menandatangani persetujuan dagang bersejarah dengan Uni Ekonomi Eurasia,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Ia juga menekankan bahwa perjanjian ini tidak semata berfokus pada penurunan tarif.
“Indonesia-EAEU FTA tidak hanya tentang penurunan tarif, melainkan tentang membangun jembatan ekonomi yang saling menguntungkan dan berkelanjutan. Penandatanganan ini juga merupakan upaya diversifikasi pasar tujuan ekspor Indonesia, dan potensi sumber investasi baru khususnya terkait sektor manufaktur dan pertanian,” lanjutnya.
Perundingan Indonesia-EAEU FTA dimulai pada 2023 dan rampung dalam kurun dua tahun. Perjanjian ini terdiri atas 15 bab, yang mencakup pembukaan akses pasar barang, fasilitasi perdagangan, serta kerja sama ekonomi di berbagai sektor.
Dengan preferensi tarif yang diberikan, sejumlah produk unggulan Indonesia berpeluang memperoleh akses pasar yang lebih luas dan kompetitif di kawasan Eurasia.
“Dengan preferensi tarif hingga 90,5 persen dari total pos tarif Uni Ekonomi Eurasia, produk unggulan Indonesia akan memperoleh akses pasar yang lebih luas dan kompetitif. Hal ini mendorong peningkatan ekspor sawit dan turunannya, alas kaki, tekstil dan produk tekstil, produk perikanan, karet alam, furnitur, serta produk manufaktur seperti elektronik,” jelas Budi.
Selain membuka peluang ekspor, perjanjian ini juga memberikan kepastian kerangka hukum dan transparansi bagi dunia usaha. Pemerintah menyatakan akan memastikan implementasi perjanjian berjalan efektif dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dari sisi perdagangan, total perdagangan Indonesia dengan EAEU pada periode Januari–Oktober 2025 tercatat sebesar US$4,4 miliar atau setara Rp73,75 triliun, dengan nilai ekspor Indonesia mencapai US$1,76 miliar dan impor sebesar US$2,64 miliar.
Sementara itu, pada 2024 total perdagangan kedua pihak mencapai US$4,52 miliar atau Rp75,75 triliun. Indonesia-EAEU FTA menjadi perjanjian dagang kedua Indonesia dengan kawasan Eropa setelah perjanjian dengan EFTA yang telah diimplementasikan sejak 1 November 2021.

