GSPI Jambi menegaskan bahwa gudang minyak ilegal bukan sekadar persoalan izin, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik dan lingkungan hidup. Penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan adalah kelalaian yang disengaja, dan ketika kelalaian itu berujung pada kebakaran, maka tanggung jawab pidananya berlapis: pidana migas, pidana umum, dan pidana lingkungan.
Hukum bahkan membuka ruang untuk menjerat pemodal dan pihak yang mengambil keuntungan, bukan hanya pelaku lapangan. Namun hingga hari ini, yang terlihat bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran.
Aparat seolah berhenti bekerja setelah api dipadamkan. Tidak ada transparansi, tidak ada kepastian, tidak ada keadilan. Dalam kondisi seperti ini, pembiaran bukan lagi kelalaian biasa, melainkan kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi rakyat.
GSPI Jambi dengan tegas menyatakan sikap:
1. Menolak normalisasi kejahatan migas
2. Menolak hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas
3. Menolak negara yang kalah di hadapan mafia minyak
Jika gudang minyak ilegal Sungai Duren benar kembali beroperasi, maka itu adalah bukti bahwa hukum telah dipermainkan dan aparat telah dipermalukan.
Api kebakaran mungkin telah padam, tetapi api perlawanan tidak akan pernah padam. Selama kejahatan ini tidak dituntaskan, selama pelaku tidak diseret ke pengadilan, dan selama keselamatan rakyat dikorbankan demi keuntungan segelintir orang, perlawanan rakyat akan terus menggema.



