“Gudang ilegal itu berdiri di atas kesengajaan melanggar hukum. Kebakaran adalah konsekuensi logis dari praktik ilegal yang mengabaikan keselamatan. Dalam hukum pidana, ini adalah kejahatan berat. Tapi di Sungai Duren, hukum seolah tidak berlaku,” tegasnya.

Dalam aksi di lokasi gudang, GSPI Jambi juga menyatakan kekecewaan keras terhadap Polsek Jaluko, karena tidak ada satu pun aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi di titik tersebut.

“Kami datang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional, tetapi aparat justru absen. Ini memperkuat dugaan publik bahwa kasus ini dibiarkan dan tidak dianggap serius,” ujar Dandi.

Yang lebih mengkhawatirkan, kini muncul dugaan kuat bahwa gudang minyak ilegal tersebut kembali beraktivitas. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pengulangan pelanggaran, melainkan tantangan terbuka terhadap wibawa hukum negara. Pelaku seolah merasa aman, merasa dilindungi, atau merasa hukum tidak akan pernah menyentuh mereka. Rasa aman semacam ini hanya bisa lahir dari impunitas.

Impunitas inilah yang menjadi akar persoalan. Ketika kejahatan migas tidak dituntaskan, hukum kehilangan fungsi pencegahannya. Ketika pelaku tidak dihukum, kejahatan justru direproduksi. Negara secara tidak langsung mengirim pesan berbahaya: kejahatan BBM ilegal adalah bisnis berisiko rendah dengan keuntungan tinggi. Ini adalah kegagalan hukum dalam bentuk paling telanjang.