Jakarta – Pemerintah Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un kembali menuai perhatian internasional setelah laporan mengenai eksekusi mati terhadap 30 pejabat negara. Mereka dihukum mati karena dianggap lalai dalam penanggulangan banjir besar yang melanda negara tersebut pada 2024.
Menurut laporan yang disampaikan oleh TV Chosun dan dilansir oleh The Straits Times serta Independent, eksekusi ini terjadi pada Agustus 2024, setelah Kim Jong Un merasa para pejabat yang bertanggung jawab atas daerah yang terkena dampak banjir gagal melaksanakan tugas mereka dengan baik. Para pejabat yang dieksekusi berasal dari wilayah yang paling parah terdampak bencana, terutama di provinsi Chagang.
Banjir besar yang melanda Korea Utara pada Juli 2024 itu menyebabkan kerusakan luas dan memaksa lebih dari 15.000 orang mengungsi. Meskipun upaya evakuasi dilakukan, banyak rumah dan lahan pertanian yang tenggelam, serta infrastruktur seperti jalan dan rel kereta api rusak parah.
“Pada pertemuan darurat partai akhir Juli 2024, Kim Jong Un menegaskan bahwa mereka yang dianggap sangat mengabaikan tugas dan mengakibatkan korban jiwa harus dihukum dengan tegas,” ujar seorang pejabat pemerintah Korea Selatan yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Kejadian ini menambah panjang daftar hukuman berat yang sering diberikan pemerintah Korea Utara, di mana hukuman mati diterapkan untuk pejabat yang dianggap berkhianat terhadap partai atau gagal menjalankan tugas negara. Pada bencana banjir kali ini, Kim Jong Un tidak hanya menuntut pertanggungjawaban, tetapi juga menunjukkan ketegasannya dalam menindak pejabat yang gagal melakukan mitigasi bencana.



