Dalam komunikasi elektronik antara tim investigasi dan Kepala DLH Muaro Jambi, disebutkan bahwa pihak dinas menilai pemilik kolam telah melakukan pemulihan dan menghentikan aktivitas. Penilaian ini bertolak belakang dengan fakta lapangan yang menunjukkan tidak adanya perubahan kondisi lingkungan.

Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa apabila aktivitas tetap berjalan setelah teguran administratif diterbitkan, maka pengelola berpotensi melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun ketika tim investigasi menanyakan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, komunikasi mendadak terhenti—sebuah jeda yang justru berbicara lebih keras daripada jawaban.

Fakta lain yang mengemuka adalah dugaan keterlibatan sosok bernama Suparlan, yang disebut sebagai pengendali utama aktivitas pengolahan di lapangan. Tim investigasi menyebut, tanpa peran Suparlan, aktivitas tersebut tidak akan berjalan. “Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini kejahatan lingkungan berat yang terjadi terbuka, di depan mata,” ungkap sumber investigasi.

Mandeknya penanganan di tingkat daerah mendorong langkah eskalasi. Amri, perwakilan tim investigasi, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat pusat. “Kami akan bersurat ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Tipidter Mabes Polri. Sudah setengah tahun temuan ini mandek di Jambi,” tegasnya.