Tak hanya itu, temuan serupa juga pernah terjadi di wilayah Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas angkutan dengan ciri khas high speed diesel (HSD) yang diduga membuang limbah atau minyak ke suatu area tertentu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi limbah tersebut disebut-sebut berkaitan dengan Andri Tan.

Namun, kejanggalan muncul pasca dilakukannya sidak gabungan oleh Unit Tipidter Polres Muaro Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi. Hingga kini, tidak ada kejelasan terkait hasil uji sampel limbah yang telah diambil. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketertutupan informasi dan penanganan yang tidak transparan.

Tim Elang Nusantara bahkan mengaku pernah bertemu langsung dengan sosok yang diduga Andri Tan di lokasi limbah tersebut. Meski demikian, tidak pernah ada keterbukaan publik dari instansi maupun institusi terkait mengenai perkembangan kasus ini. Alat berat yang sempat dipasangi garis polisi (police line) serta lokasi yang diduga tercemar, kini hanya tersisa sebagai jejak digital, tanpa kejelasan siapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana arah penegakan hukum kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut, dan siapa yang sebenarnya dilindungi?