Jakarta — Anggota DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Surya Utama atau yang dikenal dengan Uya Kuya, menghargai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan dirinya tidak melanggar etik terkait aksinya berjoget saat sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu.

Uya menilai putusan MKD tersebut sangat objektif dan profesional karena didasarkan pada fakta, bukti, serta keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

“MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif, dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” kata Uya usai menghadiri sidang di kompleks parlemen, Jakarta.

Setelah keputusan tersebut, Uya menyebut dirinya akan menunggu keputusan dari mahkamah partai untuk bisa kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.

“Iya, diserahkan ke mahkamah partai,” ujarnya.

Dalam putusan MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir menjadi dua dari lima teradu yang lolos dari sanksi etik. Sementara tiga lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga hingga enam bulan sejak penonaktifan mereka oleh partai masing-masing.

MKD menyatakan bahwa aksi joget Uya Kuya dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus lalu tidak memiliki niat untuk merendahkan siapapun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menegaskan bahwa aksi tersebut juga tidak berkaitan dengan isu kenaikan gaji DPR.

Pasalnya, dalam Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR-MPR, tidak ada agenda pengumuman kenaikan gaji.

Berbeda dengan Uya, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan karena dinilai tidak bijak menanggapi kritik publik dengan memparodikan aksi joget tersebut di media sosial.

“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru adalah korban pemberitaan bohong,” kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.