Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG). Kini, sorotan KPK juga mengarah pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), yang jabatannya selama 12 tahun mulai dipertanyakan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut usai menetapkan Agus Pramono sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Jadi, dia menerima (dugaan suap) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dikutip dari Antara.

Asep menjelaskan bahwa KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan pemberi, dalam kasus yang juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko periode 2021–2025 dan 2025–2030.

Menurut Asep, dari hasil penyidikan sementara, Agus Pramono diduga menjadi perantara dalam pengurusan jabatan sebelum keterlibatan langsung Sugiri Sancoko.

“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu) kemudian ke Bupati, seperti itu,” ujarnya.

Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap di Ponorogo

Pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Mereka adalah:

  1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)

  2. Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)

  3. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)

  4. Sucipto (SC), pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pihak pemberi.

Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima adalah Sugiri Sancoko, sedangkan pemberinya tetap Yunus Mahatma.