Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan meyakini pihak kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada Kamis (13/11), Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) memenuhi panggilan pertama mereka sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya.

Khozinudin menambahkan, dari total 723 barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa kliennya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

“Tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan adanya pencemaran atau penyerangan kehormatan yang dilaporkan oleh saudara Joko Widodo. Walaupun ada 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, semuanya versi penyidik. Kalau tidak relevan, maka tidak bernilai,” ujar Khozinudin.

Dalam kesempatan yang sama, Rismon Hasiholan menantang pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa dirinya, Roy Suryo, dan dr. Tifa telah melakukan rekayasa atau pengeditan terhadap ijazah Jokowi.

Rismon bahkan menyatakan akan menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Masalah siap atau enggak diperiksa sebagai tersangka, harusnya penyidik yang lebih siap menuduh kami mengedit atau merekayasa. Mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti, saya berencana menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ucap Rismon.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi palsu dan manipulasi dokumen digital.

Dalam keterangan resminya, penyidik menyebut bahwa hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, dan 723 barang bukti menunjukkan adanya penyebaran tuduhan palsu serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang dianggap tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).