-
BAB I Ketentuan Umum
-
BAB II Kawasan Tanpa Rokok
-
BAB III Kewajiban dan Larangan
-
BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian
-
BAB V Partisipasi Masyarakat
-
BAB VI Penyidikan
-
BAB VII Pendanaan
-
BAB VIII Ketentuan Peralihan
-
BAB IX Ketentuan Penutup
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengatakan bahwa hasil pembahasan ini akan segera dilaporkan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini perjuangan sudah 15 tahun. Kami sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini,” ungkap Farah.
Baca Juga:Kuasa Hukum Yaqut Soroti Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Diumumkan Usai Penetapan Tersangka
Halaman



