Jakarta — Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan bahwa aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan meski pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah rampung.

Menurut Khoirudin, ketentuan tersebut sudah dibahas secara matang dalam panitia khusus (pansus). Ia menegaskan, aturan baru ini tidak serta-merta melarang seluruh aktivitas merokok, melainkan membatasi area penggunaannya agar tidak mengganggu kesehatan orang lain.

“Untuk tempat-tempat tertentu seperti di tempat hiburan dan kafe, masih dibolehkan. Jangan sampai aktivitas merokok mengganggu kesehatan masyarakat di sekitarnya,” ujar Khoirudin di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11).

Khoirudin menambahkan, pembatasan utama dalam Raperda KTR diterapkan di lingkungan pendidikan dan fasilitas kesehatan.

“Utamanya di lembaga pendidikan, karena tempat tersebut merupakan wadah mencetak calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, di lembaga kesehatan dan beberapa tempat lainnya,” jelasnya.

Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif sebelumnya telah merampungkan pembahasan raperda berisi 27 pasal dalam 9 bab.

Mengutip situs resmi DPRD DKI, struktur Raperda KTR mencakup:

  • BAB I Ketentuan Umum

  • BAB II Kawasan Tanpa Rokok

  • BAB III Kewajiban dan Larangan

  • BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian

  • BAB V Partisipasi Masyarakat

  • BAB VI Penyidikan

  • BAB VII Pendanaan

  • BAB VIII Ketentuan Peralihan

  • BAB IX Ketentuan Penutup

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengatakan bahwa hasil pembahasan ini akan segera dilaporkan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini perjuangan sudah 15 tahun. Kami sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini,” ungkap Farah.