Jakarta — Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan bahwa aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan meski pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah rampung.

Menurut Khoirudin, ketentuan tersebut sudah dibahas secara matang dalam panitia khusus (pansus). Ia menegaskan, aturan baru ini tidak serta-merta melarang seluruh aktivitas merokok, melainkan membatasi area penggunaannya agar tidak mengganggu kesehatan orang lain.

“Untuk tempat-tempat tertentu seperti di tempat hiburan dan kafe, masih dibolehkan. Jangan sampai aktivitas merokok mengganggu kesehatan masyarakat di sekitarnya,” ujar Khoirudin di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11).

Khoirudin menambahkan, pembatasan utama dalam Raperda KTR diterapkan di lingkungan pendidikan dan fasilitas kesehatan.

“Utamanya di lembaga pendidikan, karena tempat tersebut merupakan wadah mencetak calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, di lembaga kesehatan dan beberapa tempat lainnya,” jelasnya.

Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif sebelumnya telah merampungkan pembahasan raperda berisi 27 pasal dalam 9 bab.

Mengutip situs resmi DPRD DKI, struktur Raperda KTR mencakup: