Jambi — Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menunjuk PT. Paleopetro sebagai lembaga independen dalam penghitungan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Lemang dan Jabung, yang melibatkan dua daerah penghasil migas: Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penunjukan tersebut disertai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diwakili oleh Wakil Bupati Katamso Syafei Ahmad, pada Selasa (4/11/2025) di Ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Direksi PT. JII serta Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, M. Alfiansyah.

Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa PT. Paleopetro ditunjuk sebagai badan independen pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja Lemang dan Jabung. Penunjukan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi untuk mempercepat realisasi manfaat ekonomi sektor migas serta memastikan pembagian hasil yang adil dan transparan bagi daerah penghasil.

“Menurut saya yang kira-kira bisa dilangkahi, dilangkahi saja. Jangan sampai urusan ini diperpanjang. Tolong waktu dipercepat, kita ngotot 10 persen,” tegas Gubernur Al Haris.

Ia juga mengingatkan agar proses open data room tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan negosiasi yang justru dapat memperlambat penyelesaian PI 10 persen tersebut.

Lebih lanjut, Al Haris menyebut PT. Paleopetro telah melalui proses penilaian dan dinilai memiliki legalitas serta kapasitas memadai untuk menjalankan peran sebagai lembaga independen penghitungan nilai Participating Interest.

“Tim sudah menilai PT. Paleopetro ini layak dan punya legalitas yang jelas. Jadi silakan disepakati hari ini,” ujarnya.

Gubernur Al Haris mengungkapkan, kini hanya tersisa tiga item lagi sebelum proses ini diajukan ke Kementerian ESDM, dengan target seluruh tahapan rampung paling lambat Februari mendatang.

“Tinggal lagi tiga item baru ke SK Menteri, ini kita sedang berjuang. Di tengah-tengah TKD yang minim, daerah dituntut mencari sumber-sumber baru untuk PAD. Sehingga nanti bisa dimanfaatkan bagi belanja pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Al Haris dalam mempercepat realisasi PI 10 persen.

“Pada intinya kami dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendukung penuh langkah yang dilakukan. Untuk PI 10 persen ini lebih cepat lebih baik. Kalau masalah saham insya Allah mengikuti, yang penting cepat. Dalam kondisi efisiensi saat ini kami sangat membutuhkan anggaran agar bisa kembali hidup. Harapannya hanya dari sini karena di BPH Migas dipotong begitu besar, jadi harapannya memang disegerakan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar proses pendataan tidak memakan waktu terlalu lama agar hasil produksi tidak habis sebelum pembagian selesai.

“Pak Direktur, tadi yang disampaikan Pak Gubernur kalau memang tidak perlu pendataan kami mendukung saja. Jangan sampai karena terlalu lama waktunya, hasil produksi sudah terjun bebas dan habis. Ada beberapa kabupaten yang mengalami hal seperti itu karena pengurusan terlalu lama,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso Syafei Ahmad, yang turut mendukung percepatan proses PI 10 persen.

“Saya ikut saja untuk proses yang ada. Yang paling penting, dana masuk ke kabupaten. Kami menyampaikan apresiasi atas upaya Bapak Gubernur untuk percepatan realisasi PI ini. Kalau bisa, seperti disampaikan Pak Gubernur tadi, lebih cepat lebih baik — sepanjang tidak melanggar aturan,” ungkapnya.

Penunjukan PT. Paleopetro ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Jambi dalam mempercepat pemerataan manfaat sektor migas bagi daerah penghasil, sekaligus memperkuat posisi Jambi sebagai salah satu lumbung energi nasional.