Strategi perencanaan pembangunan daerah Kota Jambi, yang juga relevan bagi kinerja BPKAD, disusun dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026. RPD ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan disusun secara terpadu dengan visi pembangunan nasional dan provinsi. Dalam strategi tersebut, perencanaan pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dokumen RPD menjadi panduan bagi penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah termasuk BPKAD, memastikan keselarasan antara kebijakan pengelolaan keuangan dan target pembangunan daerah.

Perencanaan pembangunan juga mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memastikan penempatan fisik kegiatan pembangunan sesuai fungsi dan lokasi strategis, mendukung peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan RTRW Kota Jambi mengedepankan pembangunan berkelanjutan, peningkatan aksesibilitas, dan pengembangan kawasan ekonomi yang terintegrasi dengan pengelolaan aset daerah yang optimal.

Dengan demikian, BPKAD tidak hanya fokus pada pengelolaan keuangan, tetapi juga berperan dalam mendukung implementasi strategi pembangunan melalui perencanaan anggaran dan pengelolaan aset yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Secara keseluruhan, BPKAD Kota Jambi menjalankan fungsi vital dalam mensinergikan manajemen keuangan daerah dengan strategi pembangunan yang ditetapkan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik yang baik, serta pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia secara berkelanjutan.