Respons PGRI dan Upaya Permohonan Grasi
Sebelumnya, dua guru SMA di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan sebagai ASN setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, membenarkan bahwa Rasnal dipecat melalui SK Gubernur Sulsel per 21 Agustus 2025, sedangkan Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2025. Namun, ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemecatan itu.
“Something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” kata Ismaruddin.
Ia menilai, seharusnya pemerintah memberikan pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Ismaruddin juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama kedua guru tersebut akan meminta pengampunan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar keduanya mendapatkan grasi dengan alasan kemanusiaan.
“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” ujarnya.

