Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Kepala Dinas Pendidikan, Iqbal Nadjamuddin, memberikan klarifikasi terkait kasus pemecatan dua guru SMA di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Keduanya sebelumnya disebut dipecat karena memungut dana Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji. Namun, Iqbal menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bukan karena tindakan itu, melainkan akibat kasus hukum pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11).

“Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” tambahnya.

Dasar Hukum Pemecatan

Iqbal menjelaskan, proses pemecatan terhadap Rasnal berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pendidikan Sulsel menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian pada 16 Agustus 2024. Surat itu memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd., dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Sementara itu, untuk Abdul Muis, dasar hukumnya adalah putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Menurut Iqbal, pemecatan keduanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.

“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dengan putusan inkrah, maka berlaku Undang-Undang ASN,” tegasnya.

Ia juga menyebut, pemberhentian tersebut telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan seluruh proses hukum tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rasnal sebagai ASN.
Sedangkan Abdul Muis diberhentikan berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025.

“Kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” pungkas Iqbal.