Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) memberikan ruang yang kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/11).
Ribka menuturkan bahwa hak ulayat memiliki kedudukan kuat baik secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang Otsus Papua. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, UU Otsus juga mewajibkan pemerintah untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat.
“Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara,” ujarnya.
Lebih jauh, Ribka menekankan bahwa Otsus Papua adalah kebijakan afirmasi yang tidak hanya memberikan kewenangan khusus bagi daerah, tetapi juga memastikan keberpihakan terhadap OAP di berbagai aspek kehidupan, termasuk pengelolaan tanah ulayat.
Ribka menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur perubahan kedua terhadap UU Otsus Papua, kembali menegaskan komitmen negara terhadap kekhususan Papua. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui tiga pilar utama: afirmasi, pelindungan, dan pemberdayaan OAP.
Ia juga memaparkan bahwa berbagai ketentuan Otsus memberikan ruang prioritas bagi OAP. Mulai dari kewenangan khusus pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota; keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP; hingga afirmasi politik melalui penempatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan.
Selain itu, lanjut Ribka, Otsus turut membuka peluang formasi ASN yang mengutamakan OAP serta mewajibkan gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP.
“(Selain itu) penerimaan dan penggunaan Dana Otsus, DTI (Dana Tambahan Infrastruktur), dan tambahan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diprioritaskan untuk OAP,” jelasnya.

