Berikut beberapa masalah yang ditimbulkan oleh PT TPL:
A. Kriminalisasi
Kriminalisasi yang terjadi berupa kekerasan fisik dan non fisik yang dialami oleh masyarakat yang berkonflik dengan PT TPL. Sebagai bukti nyata berawal dari kasus penculikan kepada salah seorang komunitas Oppu Umbak Siallagan yakni bermula dari penculikan Sorbatua Siallagan serta beberapa anggota komunitas lainnya yang duga dilakukan oleh pihak PT TPL karena awalnya sempat berkonflik dengan masyarakat Simalungun. Hingga pada akhirnya Sorbatua Siallagan harus di perhadapkan dengan hukum mulai dari menjalani proses pengadilan di Peradilan Negeri Simalungun hingga masuk ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang pada akhirnya setelah melewati rangkaian pengadilan yang begitu panjang, Sorbatua Siallagan dinyatakan bebas di tingkat banding.
Konflik kedua datang dari di Desa Natinggir, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada 12/08/2025 yang dimana pihak PT TPL secara paksa telah melakukan penanaman paksa bibit pohon eucaliptus dilahan masyarakat yang sudah lama ditanami dengan tumbuhan persawahan masyarakat adat selama bertahun-tahun lamanya.
Selanjutnya, terjadi kembali penghadangan oleh palang milik PT TPL, dimana masyarakat yang hendak bekerja ke ladangnya mesti terhambat oleh palang yang dibuat oleh pihak TPL. Peristiwa ini terjadi di Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Paling mirisnya pimpinan tertinggi HKBP Oppui Ephorus Victor Tinambunan ketika hendak melakukan pelayanan di salah satu gereja yang ada di Nagasaribu harus terhalang oleh penutupan jalan menggunakan palang milik TPL.



