Jakarta — Di tengah rimbunnya Taman Nasional Gunung Halimun–Salak, alam perlahan kembali menautkan bisiknya, mengambil alih jejak-jejak tambang yang pernah mengubah wajah Pongkor.
Di salah satu sudut Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, barisan bibit pohon tersusun rapi di bawah naungan paranet. Area itu dikenal sebagai nursery, ruang kecil di tengah luasnya kawasan tambang yang memegang peran penting dalam proses pemulihan lahan.
“Ini markasnya bibit,” ujar Mining Environment UBPE Pongkor, Rengga Wasesa, sambil mengarahkan pandangan ke deretan polybag berisi tanaman muda. Nada suaranya tenang, namun terasa ada kebanggaan terhadap proses panjang yang sedang berjalan.
“Sebelum reklamasi atau revegetasi, kita harus pastikan bibitnya siap. Semua disiapkan di nursery ini,” lanjutnya.
Nursery itu bukan sekadar tempat penyimpanan bibit. Di salah satu sudutnya, Rengga menunjukkan area pembuatan kompos. Daun kering, serasah, dan campuran biologis diolah menjadi media tanam kaya nutrisi.
“Media tanamnya semua organik, dan kami kelola sendiri,” tambahnya.
Dari bahan-bahan sederhana inilah perjalanan ribuan bibit dimulai sebelum akhirnya ditanam di lahan reklamasi. Proses pemulihan bentang alam Pongkor telah berlangsung sejak 2013, dan hingga 2024, total 48 hektare lahan di berbagai titik telah direstorasi.
Menariknya, reklamasi tidak dilakukan dalam satu blok luas, tetapi tersebar di sejumlah lokasi mulai dari bagian utara, selatan, hingga timur kawasan tambang. Beberapa titik yang ditunjukkan Rengga kini telah kembali hijau. Pohon-pohon muda tumbuh di atas kontur tanah yang dulu terjal, perlahan membentuk kembali lanskap yang lebih teduh.
Reklamasi, menurut Rengga, bukan sekadar pilihan.
“Tambang itu boleh, tapi harus dalam kaidah lingkungan dan kehutanan,” tegasnya.
Tanpa reklamasi, lahan bekas tambang akan kehilangan kemampuan menahan air, rentan erosi, dan dapat mengganggu stabilitas ekosistem. Karena itu, setiap perusahaan tambang wajib mengembalikan kondisi lahan yang telah digunakan.
“Penambangan kan pasti mengganggu lingkungan. Tugas kita memperbaikinya lewat reklamasi dan revegetasi,” ujarnya.
Pengawasan Pemerintah
Reklamasi lahan pascatambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang IUP dan IUPK untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Jika perusahaan tidak mematuhi aturan, mereka dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mencatat bahwa total dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang telah terkumpul dari perusahaan mineral dan batu bara mencapai sekitar Rp35 triliun, yang ditempatkan dalam rekening pemerintah.
“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun–Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujarnya.
Jaminan reklamasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik serta Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, ada 190 perusahaan yang belum memenuhi komitmen jaminan reklamasi pascatambang dan telah dikenakan sanksi berupa penghentian sementara operasional. Sanksi dapat dicabut jika perusahaan membayar jaminan sesuai ketentuan.
“Setiap perusahaan itu melakukan pembayaran, kemudian di-update di kami, kami akan buka kembali,” tegasnya.
Perjalanan Panjang Memulihkan 70 Hektare
Masih ada sekitar 70 hektare lahan yang masuk rencana reklamasi. Namun tidak seluruhnya akan ditanami kembali. Sejumlah infrastruktur tetap dipertahankan karena mendukung kebutuhan operasi tambang.
“Semua itu ada dalam dokumen. Mana yang direklamasi, mana yang tidak. Itu menunggu persetujuan pihak terkait,” jelas Rengga.
Target reklamasi mengacu pada dokumen rencana pascatambang dan diproyeksikan berlangsung hingga 2027, meski Rengga mengakui jadwal tersebut dapat berubah sesuai perkembangan cadangan.
“Bisa saja mundur atau bertambah. Tergantung kondisi dan progres tambang,” ungkapnya.
Proses pemulihan lahan tidak bisa dilakukan cepat. Satu titik reklamasi membutuhkan setidaknya lima tahun sebelum dinyatakan berhasil.
“Dari tahun nol sampai tahun kelima itu dipantau. Tahun 1, 2, 3 pun dipantau tingkat keberhasilannya,” jelasnya.
Pemantauan mencakup tingkat hidup tanaman, kualitas tanah, hingga kemampuan lahan menahan air dan erosi. Di beberapa titik yang kini hijau, terlihat perubahan signifikan. Tanaman yang dulu setinggi lengan kini tumbuh menjadi tegakan muda, perlahan menghadirkan kembali bayang-bayang hutan.
Mengembalikan Nafas Pongkor
Reklamasi di Tambang Emas Pongkor bukan hanya kegiatan menanam pohon. Ini adalah rangkaian proses panjang dan sistematis yang mencakup penyediaan bibit, pengolahan media tanam, pengembalian tutupan vegetasi, hingga pemantauan jangka panjang.
Pada akhirnya, ada satu tujuan utama: mengembalikan Pongkor ke wajah alaminya.
“Ini bukan soal menyelesaikan kewajiban. Tapi bagaimana memastikan lingkungan tetap terjaga,” kata Rengga, memandang bukit-bukit yang mulai kembali menghijau.
Dalam dinamika industri pertambangan emas, reklamasi menjadi benang yang menyatukan kembali lanskap yang pernah terkoyak. Dan di Pongkor, upaya penyembuhan itu terus berjalan pelan, konsisten, dan penuh harapan.

