Pengawasan Pemerintah
Reklamasi lahan pascatambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang IUP dan IUPK untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Jika perusahaan tidak mematuhi aturan, mereka dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mencatat bahwa total dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang telah terkumpul dari perusahaan mineral dan batu bara mencapai sekitar Rp35 triliun, yang ditempatkan dalam rekening pemerintah.
“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun–Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujarnya.
Jaminan reklamasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik serta Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, ada 190 perusahaan yang belum memenuhi komitmen jaminan reklamasi pascatambang dan telah dikenakan sanksi berupa penghentian sementara operasional. Sanksi dapat dicabut jika perusahaan membayar jaminan sesuai ketentuan.
“Setiap perusahaan itu melakukan pembayaran, kemudian di-update di kami, kami akan buka kembali,” tegasnya.

