Jakarta – Koalisi Rakyat Anti Korupsi Jambi (KREASI–Jambi) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan jalan rabat beton di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Aksi penyampaian pernyataan sikap dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Massa KREASI–Jambi datang membawa dokumen hasil investigasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada empat paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tebo, dengan total nilai sekitar Rp451 juta.
Sejumlah kontraktor yang disebut terlibat dalam proyek tersebut antara lain CV MZ Jaya, CV Mandira Prima Jaya, dan CV Aghata Karya Mandiri. Ketiganya dinilai tidak memenuhi volume pekerjaan beton struktur dan pemasangan wiremesh sebagaimana tercantum dalam kontrak.
KREASI–Jambi menilai dugaan penyimpangan itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejagung RI untuk memerintahkan jajarannya segera mengusut kegiatan dimaksud, serta memanggil pihak-pihak terkait mulai dari Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tebo hingga kontraktor pelaksana,” ujar KREASI–Jambi dalam pernyataannya.
Ketua KREASI–Jambi, Ali, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan dan diskusi panjang bersama sejumlah pegiat antikorupsi di Jambi.
“Kami tidak ingin ada lagi proyek yang merugikan masyarakat. Uang negara harus digunakan dengan transparan dan sesuai spesifikasi,” tegas Ali.

