Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana terbang ke Arab Saudi dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim penyidik akan mengecek langsung lokasi di Arab Saudi untuk memastikan penggunaan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia.
“Kami akan memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi setelah adanya tambahan kuota haji,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah itu sebelumnya dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK tengah menelusuri dugaan adanya penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota tersebut, mengingat porsi pembagian tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah — yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Kami perlu mengecek apakah fasilitas dan akomodasi mencukupi. Ini menjadi polemik karena tambahan kuota seharusnya disesuaikan dengan proporsi yang diatur undang-undang,” imbuh Asep.
Asep menegaskan KPK ingin menyelesaikan kasus ini secepat mungkin agar tidak mengganggu penyelenggaraan haji tahun berikutnya.
“Jangan sampai penyelenggaraan haji berikutnya dimulai sementara kasus ini belum selesai,” tegasnya.
Tambahan kuota haji 20 ribu jemaah tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Namun, dalam SK Menteri Agama No. 130 Tahun 2024, pembagian tambahan kuota justru dilakukan sama rata — 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus — berbeda dari ketentuan proporsional seharusnya (18.400 reguler dan 1.600 khusus).
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:
-
Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama saat itu),
-
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), staf khusus Menag,
-
Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.
“Kami berupaya menuntaskan penyelidikan agar kasus ini jelas dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji mendatang,” pungkas Asep.

