Bandung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memeriksa Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa (4/11).
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, mengatakan total ada lima orang saksi yang diperiksa hari ini, terdiri dari dua pihak swasta, dua ASN, dan satu anggota DPRD Kota Bandung.
“Iya, salah satunya anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA,” ujar Tumpal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan di Pemkot Bandung.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka, karena proses masih dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi berbagai pihak.
“Kami masih berhati-hati. Semua keterangan dan alat bukti sedang kami dalami agar perkara ini menjadi terang,” kata Tumpal.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, juga telah diperiksa dalam kasus yang sama. Namanya sempat dikaitkan dengan isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Bandung.
Namun, Erwin menegaskan bahwa tidak pernah ada OTT terhadap dirinya.
“Saya menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Tidak ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta,” jelas Erwin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10).
Ia menambahkan, kehadirannya di Kejari Bandung murni untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan bentuk tanggung jawab moral terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

