Bobby Nasution: Keadilan Humanis dan Pengurangan Beban Lapas
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa program RJ telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk keadilan yang lebih humanis sekaligus dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ujarnya.
Ia meminta bupati dan wali kota di Sumut aktif menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Bobby juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial dapat diberikan insentif sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejati Sumut Tekankan Penegakan Hukum yang Inklusif
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa penerapan RJ adalah bentuk penegakan hukum yang lebih humanis. RJ menjadi cara penyelesaian perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang berkepanjangan.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” ujarnya.
Pada acara tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumut turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut.

