Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sempat bersembunyi di sebuah kafe tak jauh dari rumahnya setelah mencurigai adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Senin (3/11).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Abdul Wahid diduga bersembunyi usai mengetahui bahwa KPK telah menangkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau yang kedapatan membawa sejumlah uang.

Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Abdul Wahid.

“Kami menduga memang sudah ada janji sebelumnya. Ketika yang bersangkutan (pembawa uang) tak kunjung datang, Abdul Wahid kemungkinan mulai curiga hingga akhirnya tim kami mendatangi lokasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Asep menjelaskan, kafe yang diduga menjadi tempat persembunyian Abdul Wahid berada di deretan bangunan yang sama dengan rumahnya, bukan di lokasi yang jauh.

“Jadi, kafe itu bukan kafe yang jauh. Letaknya masih satu jajaran dengan rumahnya,” kata Asep.

KPK kemudian menahan Abdul Wahid setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang, di antaranya:

  • Abdul Wahid, Gubernur Riau,

  • Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP,

  • Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP,

  • Tata Maulana, orang kepercayaan Abdul Wahid.

Sementara Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (4/11) malam.

KPK juga menyita uang dalam berbagai pecahan, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling, dengan nilai setara Rp1,6 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut bukanlah penyerahan pertama yang diterima Abdul Wahid.

“Uang Rp1,6 miliar itu diduga bagian dari beberapa penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari penyerahan-penyerahan sebelumnya,” kata Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/11).