Sementara itu, Rahar Cabang secara tegas hanya dimandatkan sebagai pelaksana keputusan, bukan lembaga peninjau ulang. Fungsi Rahar terbatas pada implementasi dan tindak lanjut terhadap hasil pleno ataupun konferensi. Membawa kembali keputusan pleno ke Rahar untuk diperiksa atau dipertanyakan merupakan praktik yang melampaui kewenangan, sekaligus menunjukkan ketidaksesuaian dengan mekanisme organisasi yang telah diatur secara konstitusional.
Narasi ini memperjelas bahwa keputusan yang telah ditetapkan dalam pleno sebenarnya tidak memiliki ruang untuk diganggu gugat oleh Rahar. Fakta bahwa keputusan tersebut tetap dibawa ke forum harian menjadi bukti nyata bahwa sebagian kader dan unsur pimpinan cabang belum memahami hierarki forum organisasi sebagaimana diatur dalam ART. Peristiwa ini sekaligus mencerminkan betapa rapuhnya kesadaran akan pentingnya mematuhi sistem persidangan yang berlaku.
Penulis: Lapmi HMI Cabang Jambi



