Jambi — Evaluasi pelaksanaan pasca pleno cabang kembali menegaskan lemahnya pemahaman sebagian kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART). Proses yang seharusnya menjadi ruang penegakan konstitusi justru memperlihatkan ketidaktahuan kader, bahkan pengurus, terhadap aturan baku dalam sistem persidangan organisasi.

Salah satu persoalan paling krusial ialah penetapan naiknya suara komisariat, yang telah disahkan secara sah di dalam sidang pleno cabang. Pleno merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat cabang setelah Konferensi Cabang. Namun keputusan final itu justru dibawa kembali oleh kepengurusan cabang ke Rapat Harian (Rahar) Cabang, sebuah tindakan yang dinilai menyimpang dari ketentuan ART.

Dalam ketentuan ART HMI, pleno cabang memiliki kedudukan strategis sebagai forum permusyawaratan yang keputusannya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh unsur organisasi. Pleno diposisikan sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Konferensi Cabang dan memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan penting, termasuk persoalan hak suara setiap komisariat. Karena itu, setiap keputusan yang muncul dari pleno tidak dapat dibatalkan ataupun ditafsirkan ulang oleh forum yang memiliki tingkat kewenangan lebih rendah.