Pemda Sultra Buka Suara
Isu ini sempat ramai di media sosial, dengan dugaan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, membabat hutan mangrove seluas 3 hektare untuk pembangunan rumah pribadinya di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Arnal, mengakui bahwa pihaknya sudah turun untuk memeriksa lokasi tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa perizinan terkait kawasan itu berada di tingkat provinsi dan pusat. “Kami hanya melakukan pengecekan awal, tetapi proses perizinan sepenuhnya berada di provinsi dan pusat,” kata Arnal, mengutip detikcom.
Arnal juga mengonfirmasi bahwa kawasan yang dibahas merupakan wilayah hutan mangrove yang berdekatan dengan pesisir, namun kewenangannya berada di tingkat provinsi. “Ini bukan kewenangan kami, tetapi bisa dicek di Tata Ruang (PUPR Kendari),” ujarnya.
Sementara itu, Ardi, Staff Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, menanggapi dengan membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin untuk kawasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Dishut Sultra hanya melakukan penghitungan potensi kayu di atas lahan tersebut. “Permohonan yang kami terima hanya terkait penghitungan potensi tanaman mangrove, bukan perizinan lahan,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa permohonan tersebut masuk pada Juli 2025 dan setelah pendataan, hasil penghitungan dilakukan hingga September 2025. “Kewenangan kami hanya menghitung potensi tegakan mangrove yang ada di lokasi tersebut,” kata Ardi, menambahkan bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat.

