Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap bahwa siswa yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta tergabung dalam grup True Crime Community (TCC).
Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menjelaskan bahwa melalui grup tersebut, pelaku dapat mengakses berbagai konten kekerasan dari sejumlah negara. Konten itu diduga menjadi inspirasi bagi pelaku dalam melakukan aksinya.
“Yang SMA 72, diketahui Densus juga, mengakses kepada grupnya namanya TCC, True Crime Community,” ujar Eddy dalam konferensi pers, Selasa (18/11).
“Jadi dia bisa meniru ide perilaku apa yang terjadi, sehingga dia meniru supaya bisa dibilang hebat ya, supaya ada kebanggaan,” lanjutnya.
Eddy menuturkan pihaknya kini tengah mendalami kondisi psikologis pelaku. Proses itu melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian PPA, KPAI, Kemensos, serta para ahli psikologi.
“Itu lah yang kami sekarang dengan Kementerian PPA, dengan KPAI, kemudian Kemensos, melibatkan ahli-ahli psikologis untuk tadi itu, memetakan, sehingga ketika diketahui secara psikologis apa yang terjadi, baru kita melakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Densus 88: Pelaku Konsumsi Konten Kekerasan
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana menyampaikan bahwa pelaku mengonsumsi konten kekerasan dari situs atau komunitas tertentu.
“Kalau kejadian di SMA 72 kemarin, mereka sama-sama mengonsumsi website atau mungkin komunitas-komunitas kekerasan yang sama. Jadi di sini ada satu irisan di mana memang ya ini menjadi perhatian untuk kita lebih serius lagi dalam melakukan pencegahan,” kata Mayndra.
96 Orang Luka, Tidak Ada Korban Jiwa
Ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11) sekitar pukul 12.15 WIB, tepatnya di area masjid sekolah saat salat Jumat berlangsung. Tidak ada korban meninggal dunia, namun tercatat 96 orang mengalami luka-luka.
Mayndra menegaskan bahwa aksi ledakan tersebut bukan bagian dari kegiatan terorisme.
“Tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan oleh ABH (anak berkonflik dengan hukum). Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” ujar Mayndra dalam konferensi pers, Selasa (11/11).

