• Sopir wajib memiliki KTP Bali,

  • Kendaraan harus berpelat DK,

  • Menggunakan label resmi “Kreta Bali Smita”,

  • Standardisasi tarif dengan perbedaan bagi WNI dan WNA,

  • Serta rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengaturan sanksi.

Raperda tersebut akan dikirim ke Kemendagri untuk proses fasilitasi sebelum dapat diundangkan dan diberlakukan secara resmi.