-
Sopir wajib memiliki KTP Bali,
-
Kendaraan harus berpelat DK,
-
Menggunakan label resmi “Kreta Bali Smita”,
-
Standardisasi tarif dengan perbedaan bagi WNI dan WNA,
-
Serta rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengaturan sanksi.
Raperda tersebut akan dikirim ke Kemendagri untuk proses fasilitasi sebelum dapat diundangkan dan diberlakukan secara resmi.
Halaman

