“Saya berharap para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat bertanya sejelas-jelasnya tentang persepsi yang mungkin masih belum dipahami agar tidak keliru dalam pemahaman,” pungkas Wabup.
Acara sosialisasi tersebut menghadirkan paparan teknis dari Kepala BPKAD dan tim ahli terkait penganggaran serta mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas. Selain itu, kegiatan juga menyediakan sesi tanya jawab untuk memberi ruang pada peserta mendalami perubahan aturan yang diatur dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2025.
Catatan untuk OPD
- Pelajari matriks biaya dan standar baru sesuai lampiran Perbup.
- Selaraskan rencana anggaran perjalanan dinas dengan ketentuan Perpres 72/2025.
- Dokumentasikan pertanggungjawaban secara lengkap untuk menghindari pengembalian dana.
Halaman


