Jakarta — Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengumumkan penerapan tarif tinggi terhadap truk kelas menengah dan berat yang diimpor ke AS, yang akan mulai berlaku pada 1 November 2025.
“Mulai 1 November 2025, semua truk kelas menengah dan berat yang masuk ke Amerika Serikat dari negara lain akan dikenai tarif sebesar 25 persen,” tulis Trump melalui unggahan di situs Truth Social, seperti dikutip AFP, Selasa (7/10).
Kebijakan ini menandai adanya penundaan satu bulan dari jadwal awal yang semula ditetapkan berlaku pada 1 Oktober.
Tarif baru tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dilakukan Pemerintah AS pada awal tahun ini berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962. Penyelidikan tersebut bertujuan untuk menilai apakah impor truk memiliki dampak terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.
Sebelumnya, Trump telah menggunakan dasar hukum yang sama untuk menerapkan tarif terhadap berbagai produk impor, dengan alasan memperkuat manufaktur dalam negeri serta menindak negara-negara yang dianggap mengambil keuntungan dari perdagangan yang tidak adil dengan AS.
Namun, sejumlah analis menilai dampak tarif ini akan sangat bergantung pada kemungkinan adanya pengecualian terhadap kendaraan yang diproduksi di Meksiko dan Kanada, dua mitra dagang utama AS dalam perjanjian USMCA (Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara).
Berdasarkan data Capital Economics, sekitar 78 persen impor truk berat AS berasal dari Meksiko dan 15 persen dari Kanada.
“Pertanyaan pentingnya adalah apakah akan ada pengecualian untuk produk yang sesuai dengan ketentuan USMCA,” tulis ekonom Neil Shearing dan Stephen Brown dalam sebuah catatan bulan lalu.
Keduanya menambahkan, tarif spesifik berdasarkan jenis produk tidak selalu memberikan pengecualian bagi barang-barang yang diatur dalam perjanjian dagang regional tersebut.
“Jika tidak ada pengecualian USMCA, maka Meksiko akan menjadi negara yang paling terdampak oleh tarif truk besar ini,” tulis mereka.
Berbeda dengan sejumlah tarif lain yang diberlakukan Trump melalui kewenangan darurat ekonomi dan menuai gugatan hukum, kebijakan tarif berdasarkan alasan keamanan nasional dinilai memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Sementara itu, beberapa kebijakan tarif yang lebih luas dan menyasar seluruh perekonomian negara tertentu kini sedang digugat di pengadilan. Mahkamah Agung AS dijadwalkan mendengarkan argumen terkait legalitas kebijakan tersebut pada bulan depan.