Jakarta — Selebritas Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni mendapatkan pasokan sabu dan ganja sintetis dari luar rutan. Penyerahan barang haram tersebut disebut dilakukan di dalam area Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).
Menurut Fatah, komunikasi antara Ammar Zoni dan penyedia barang dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi menggunakan telepon genggam. Setelah menerima barang tersebut, Ammar kemudian menyerahkannya kepada rekan-rekannya untuk diedarkan di dalam rutan.
Mantan suami Irish Bella itu diduga menjalankan peredaran narkoba bersama lima tersangka lainnya, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kasus ini terbongkar setelah petugas Rutan Salemba mencurigai aktivitas mereka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ganja, serta berbagai barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran.
“Dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” kata Fatah.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum Ammar Zoni terkait narkoba. Ia tercatat sudah empat kali berurusan dengan aparat kepolisian atas kasus serupa.
Aktor sinetron tersebut pertama kali ditangkap pada 2017 karena kepemilikan ganja dan sabu. Kemudian, pada Maret 2023, ia kembali diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu. Dalam kasus itu, Ammar divonis tujuh bulan penjara dan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 dalam kasus narkoba lainnya. Kini, ia kembali harus menghadapi proses hukum yang lebih berat karena diduga mengedarkan narkoba dari balik jeruji.