Jakarta — Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaporkan mengalami kecanduan judi online (judol) hingga akhirnya terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Kasus ini terungkap setelah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo menerima laporan bahwa siswa tersebut sudah lama tidak masuk sekolah.

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, mengatakan pihaknya melakukan pendekatan selama beberapa waktu sebelum akhirnya menemukan akar masalah yang dialami sang siswa.

“Awalnya dari game online, tapi kemudian ada unsur judinya, sehingga terjebak judol sampai ke pinjol,” kata Nur, Minggu (26/10).

Menurut Nur, siswa tersebut diketahui menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik bibinya untuk mengakses layanan pinjol. Karena tidak mampu melunasi utangnya, ia kemudian meminjam uang dari teman-temannya hingga sekitar Rp4 juta.

“Karena tidak bisa mengembalikan, anaknya takut ke sekolah,” ujar Nur.
“(Malu ke sekolah) karena ketahuan suka judi, kemudian punya pinjaman ke teman,” sambungnya.

Nur menjelaskan, siswa itu berasal dari keluarga kurang mampu. Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara sang ayah bekerja di Kalimantan. Lemahnya pengawasan orang tua diduga menjadi salah satu penyebab siswa tersebut kecanduan permainan judi online.

Pemkab Kulon Progo Beri Pendampingan Psikologis

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah turun tangan agar siswa tersebut tidak putus sekolah. Upaya penanganan dilakukan secara lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan diawali dengan pendampingan psikologi klinis guna menyembuhkan kecanduan terhadap judi online.

“Saya yakin psikolog pasti tahu caranya,” ujar Nur.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan kasus serupa lainnya, namun Disdikpora akan terus melakukan penelusuran dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.