“Pada Pertemuan yang di lakukan dengan Timdu PKS Kabupaten Tanjung Jabung Barat bahwa ATR/BPN mengatakan Bahwa Lahan Masyarakat seluas 84,7 Ha tersebut berada di luar HGU PT. Agrowiyana. Ini tentunya menjadi berita yang menyejukkan bagi Kelompok Masyarakat Petani Penggarap Purwodadi yang selama kurang lebih 30 tahun berjuang untuk tanah mereka,” tegas Wiranto.

“Sebagai Pendamping kami menunggu tahapan selanjutnya oleh Timdu PKS Tanjung Jabung Barat untuk Penyerahan Tanah kepada Petani Penggarap yang berhak untuk mengelola, dan seharusnya tidak ada lagi alasan yang menghalangi proses agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat,” lanjut Wiranto.

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Tanjung Jabung Barat, Drs. Encep Jarkasih, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan lahan ini secara objektif dan bersifat terbuka.

“Pemerintah Daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” ujarnya.