Tanjung Jabung Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi bersama Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam (15/10/2025), di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat. Rapat tersebut membahas hasil pemetaan lapangan oleh ATR/BPN terkait konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dengan PT. Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol, Drs. Encep Jarkasih, CGCAE, disampaikan bahwa hasil peninjauan lapangan terhadap enam titik objek lahan menunjukkan terdapat ±84,7 hektar lahan yang tidak termasuk dalam HGU PT. Agrowiyana.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi informasi kepada masyarakat, yang dijadwalkan akan disampaikan pada minggu pertama bulan November 2025.

Seluruh peserta rapat sepakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif, serta mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sementara itu, perwakilan Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B.Manalu menyampaikan sikap tegas dalam menindaklanjuti tahapan selanjutnya berdasarkan hasil pemaparan dari Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, dengan jelas menyebutkan bahwa lahan sekitar 84,7 Ha bukan bagian dari HGU PT.Agrowiyana.