Jambi – Pemerintah terus memperkuat konektivitas antarwilayah untuk mendukung swasembada pangan dan kemandirian energi melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Di Provinsi Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp246,9 miliar untuk pelaksanaan IJD Tahun Anggaran 2025.

Program ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 dan mengacu pada Surat Edaran Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi.

Secara nasional, realisasi IJD 2025 telah mencapai nilai tender sekitar Rp4 triliun, dengan 58 paket pekerjaan senilai Rp762 miliar sudah menandatangani kontrak.

Dibagi Dua Tahap

Kepala BPJN Jambi, Dr. Ir. Dedy Hariadi, ST, MT, IPM, menjelaskan, pelaksanaan IJD di Jambi dibagi menjadi dua tahap.
Tahap I mencakup 7 paket pekerjaan fisik dan 4 paket pengawasan senilai Rp194,9 miliar, sementara Tahap II terdiri dari 3 paket pekerjaan fisik dan 1 paket pengawasan senilai Rp51,9 miliar.

“Penandatanganan kontrak tahap pertama dilakukan pada 3 Oktober 2025 untuk 10 paket (6 fisik dan 4 pengawasan), disusul 1 paket fisik pada 7 Oktober. Untuk tahap kedua, 4 paket akan ditandatangani pada awal November 2025,” kata Dedy, Rabu (22/10/2025).

Program ini akan dilaksanakan di lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Batanghari (2 paket), Merangin (1 paket), Sarolangun (3 paket), Kota Sungai Penuh (2 paket), dan Kabupaten Kerinci (2 paket).