• Pembayaran dilakukan langsung ke perorangan, bukan ke akun resmi penginapan;

  • Tidak ada surat perjanjian, invoice, atau dokumen perjalanan resmi;

  • Biro travel tidak memiliki izin usaha, kantor, maupun keanggotaan asosiasi.

“Sehingga saat terjadi masalah, tidak ada entitas hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Adrian.

Adrian berharap kasus yang menimpa ratusan wisatawan asal Cianjur ini tidak terulang kembali, karena dapat merusak citra pariwisata Pangandaran di mata wisatawan domestik maupun luar daerah.