• Rp29 miliar

  • US$127.057

  • Sin$283.002

  • EUR10.000

  • THB1.470

  • GBP30

  • JPY128.000

  • HKD500

  • KRW1.262.000

  • Rp2.877.000,00
    Subsidair 3 tahun penjara jika tidak dibayar.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$253.664 subsidair 2 tahun penjara.

Majelis hakim turut memerintahkan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana sebanyak 996.694.959,5143 unit, untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

“Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini,” pungkas Budi.