Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan pajak terhadap pedagang online atau marketplace belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Ia menekankan, kebijakan tersebut baru akan dijalankan apabila perekonomian nasional telah benar-benar pulih dan tumbuh secara kuat.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan pajak bagi pelaku usaha marketplace pada Februari 2026. Purbaya dengan tegas membantah informasi tersebut.
“Kata siapa? Kamu kata siapa?” ujarnya di sela acara di JCC Jakarta, Kamis (9/10) malam.
Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut berada di tangannya sebagai Menteri Keuangan, bukan di bawah kewenangan Dirjen Pajak Bimo Tri Handoko yang sebelumnya menyebutkan rencana penerapan pajak e-commerce pada awal tahun depan.
“Kan saya menterinya,” ucap Purbaya dengan nada tegas.
Ia menambahkan, kebijakan pajak digital baru akan diterapkan jika perekonomian nasional telah tumbuh secara solid. Pemerintah, kata dia, tidak ingin terburu-buru mengambil langkah yang berpotensi membebani pelaku usaha kecil di sektor digital.
“Kita akan jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum sepenuhnya. Katakanlah ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” jelasnya.
Mantan Kepala LPS itu menegaskan, pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak baru, terutama yang dapat memengaruhi aktivitas perdagangan digital yang kini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan pemulihan ekonomi berjalan konsisten sebelum menambah beban fiskal pada sektor-sektor strategis seperti UMKM dan e-commerce.
“Jadi menterinya saya,” tegas Purbaya, menekankan bahwa keputusan terkait pajak marketplace sepenuhnya menjadi kewenangan dirinya.
Adapun besaran tarif pajak bagi pedagang online ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Peredaran bruto sendiri merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.