Dalam waktu dekat, Penegak Hukum Adat Melayu Jambi Desa Badang dijadwalkan akan melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak PT DAS dan pihak-pihak yang dianggap melanggar hukum adat. Langkah ini disebut sebagai upaya penyelesaian secara hukum Adat.melalui mekanisme di LPPD Badang.

Pengamat adat menilai, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi penegakan hukum adat di Provinsi Jambi, sekaligus menguji sejauh mana pemerintah dan korporasi menghormati kedaulatan masyarakat adat dalam konteks pembangunan dan investasi. (*)