Sementara itu, pihak Humas PT DAS, Joko, saat dikonfirmasi menyebut bahwa pihak perusahaan telah bertindak sesuai dengan regulasi pemerintah. Ia menegaskan bahwa PT DAS berpegang pada aturan resmi, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat.

“Kami mengikuti seluruh regulasi pemerintah. Dalam kunjungan Kakantah ATR/BPN Tanjab Barat pada 20 Mei 2025 lalu, kami sudah menjelaskan bahwa semua langkah kami dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Joko.

Namun, pernyataan tersebut tidak meredakan kekecewaan masyarakat adat. Mereka menilai langkah PT DAS justru mengabaikan eksistensi hak ulayat yang telah ada jauh sebelum perusahaan berdiri.

Pihak adat menegaskan, Dubalang Barempat Gedang Batujuh tidak hanya menjadi simbol Penegak Hukum Adat di Dalam jajaran struktur naungan PERDA LAM Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kedaulatan masyarakat hukum adat terhadap tanah dan marwah leluhur.

“Ketika negara hadir dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui keberadaan masyarakat adat, maka adat pun memiliki mekanisme keadilan sendiri. Adat tidak boleh dipinggirkan oleh kepentingan ekonomi,” ungkap salah satu anggota Dubalang Barempat Gedang Batujuh dengan nada tegas.