Jakarta — Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Dalam Pasal 27A ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2025 disebutkan bahwa prajurit yang melanggar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi penurunan pangkat.
Adapun penurunan pangkat ditetapkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ketentuan mengenai penurunan pangkat diatur dengan Peraturan Panglima,” bunyi Pasal 27A ayat (3) PP tersebut.

Penyempurnaan Aturan Pembinaan Prajurit

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya agar sistem pembinaan personel TNI lebih adaptif terhadap dinamika organisasi dan kebutuhan tugas di masa mendatang.

“Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang TNI yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman serta semangat reformasi birokrasi di lingkungan TNI,” ujar Freddy, Jumat (17/10).

Sanksi Bersifat Mendidik dan Proporsional

Freddy menegaskan bahwa ketentuan penurunan pangkat bagi prajurit yang melanggar hukum bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari upaya pembinaan.
Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran moral dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai anggota TNI.

“Mekanisme ini diatur dengan prinsip kehati-hatian dan melalui proses penilaian yang objektif, sehingga sanksi yang dijatuhkan bersifat mendidik, proporsional, dan bertujuan memperbaiki perilaku prajurit yang bersangkutan,” katanya.