1. Penguatan Dasar Hukum
    Mendesak pemerintah untuk menetapkan landasan hukum program MBG pada level minimal Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat koordinasi antarlembaga, menjamin akuntabilitas, serta meningkatkan pengawasan terhadap proses lelang dan keamanan pangan.

  2. Desentralisasi Pengelolaan
    Memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan MBG, termasuk pengadaan bahan pangan secara lokal dan penyesuaian menu sesuai kearifan lokal.

  3. Pembentukan Komite Pengawas Independen
    Mengusulkan pembentukan komite pengawas yang melibatkan unsur akademisi, masyarakat sipil, asosiasi profesi, serta perwakilan orang tua untuk melakukan pemantauan menyeluruh dan transparan.

  4. Reformasi Kemitraan Ekonomi Lokal
    Mendorong sistem kemitraan yang berpihak kepada pelaku usaha kecil seperti UMKM, koperasi, dan BUMDes, termasuk perbaikan sistem pembayaran serta pelatihan teknis untuk peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal.